Setelah Ditlantas Polda Metro Jaya sukses menerapkan elektronik traffic law enforcement (ELTE) dengan memasang CCTV berteknologi canggih disejumlah titik di Jakarta rencana hal ini juga akan diadopsi oleh Ditlantas di wilayah Indonesia lainnya.
Termasuk Ditlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung yang rencananya akan menerapkan hal tersebut di Kota Pangkalpinang.
“Awal tahun 2019 akan kita lakukan ujicoba dan mudah-mudahan sekitar bulan Maret 2019 sudah siap dilaksanakan,” kata Dirlantas PO Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Dwi Asmoro Selasa (4/11/2018)
Kombes Pol Dwi Asmoro mengatakan bahwa untuk tahap awal ELTE akan diterapkan lebih dulu di Kota Pangkalpinang sebagai percontohan untuk wilayah lainnnya di Bangka Belitung.
Pihaknya saat ini sedang mempelajari kawasan mana yang tepat untuk dipasang CCTV di Kota Pangkalpinang.
Pengawasan oleh petugas dilakukan dari gedung RTMC Ditlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung sebagai pusat kendali.
“Tahap awal di Pangkalpinang kita pasang nantinya 2 atau 4 CCTV mendeteksi pelanggar lalu lintas,” kata Dwi Asmoro.
Dijelaskan oleh Kombes Pol Dwi Asmoro teknis ELTE jika CCTV yang dipasang menangkap pelanggaran lalulintas maka operator akan mengcapture rekaman video sebagai bukti pelanggaran.
Selanjutnya petugas akan mengecek data alamat melalui nomor plat kendaraan dan mengirimkan surat pemberitahuan.
Selanjutnya pemilik kendaraan diminta mendatangi Ditlantas untuk selanjutnya mendapatkan surat tilang dan mengikuti prosedur pembayaran tilang di Bank.
“Setelah pengendara terekam CCTV melakukan pelanggaran petugas akan mengirimkan capture bukti dan surat pemberitahuan ke alamat pemilik kendaraan,” kata Kombes Pol Dwi Asmoro
Timbul pertanyaan jika pelanggar tidak hadir maka akan kembali dilayangkan surat panggilan hingga tiga kali.
Jika tidak juga hadir maka otomatis akan dilakukan pemblokir SIM dan surat surat kendaraan sehingga saat membayar pajak dan melakukan pengesahan STNK pemilik tidak dapat melakukannya kecuali lebih dahulu menyelesaikan tilang.
“Yah mungkin saja tidak ada respon dari surat pemberitahuan terkait ELTE tapi nantinya saat mereka memperpanjang SIM atau perpanjangan STNK maka pelanggaran mereka otomatis keluar di data petugas,” kata Kombes Pol Dwi Asmoro
Ditambahkannya pelanggaran yang bisa terdeteksi oleh CCTV yang dipasang hanya pelanggaran kasat mata.
Seperti pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran safety belt, pelanggaran marka atau rambu lalulintas.
Sementara pelanggaran terkait dokumen kendaraan atau kepemilikan SIM tidak bisa terdeteksi.
“Kalau SIM sama STNK harus diperiksa Tidak bisa terekam CCTV,” kata Kombes Pol Dwi Asmoro
Sejumlah masyarakat diminta tanggapannya mengaku belum mengetahui rencana tersebut dan berharap lebih dahulu dilakukan sosialisasi.
Wahyu seorang pengendara mengaku sangat mendukung pemasangan CCTV, sebab banyak yang kerap melanggar lalu lintas saat tidak ada petugas.
Padahal seharusnya ada atau tidak ada petugas pengendara jangan melakukan pelanggaran karena itu untuk mereka juga.
“Baguslah kalo dipasang CCTV karena banyak pelanggar lalulintas terlihat melakukan pelanggaran saat tidak ada petugas tapi baiknya disosialisasikan dulu,” kata Wahyu.(*)